Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.Undang-Undang Republik Indonesia
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, mendefinisikan kehutanan sebagai suatu sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat
dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan
konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial). Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional
adalah penambangan kayu atau timber extraction, dan perkebunan kayu
atau timber management. Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest
resource management dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau
forest ecosystem management. Keduanya disebut juga dengan istilah
lain Sustainable Forestry Management. Ketiga teori pengelolaan
hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan
kayu hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan.
Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi,
kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu
terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan
teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut
pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh.
Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan
sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya,
sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan
menguntungkan.
Kumpulan Skripsi referensi tentang kehutanan dapat diunduh disini :